Labels

Labels

Home » , , » Penjelasan Sopa & Pipa

Penjelasan Sopa & Pipa


Kemarin pas baca-baca berita di internet bingung kok isinya rata-rata SOPA & PIPA semua, sebenernya apasih SOPA n PIPA tuh..? Setelah cari tahu rupanya saya agak “sedikit” mudeng juga tentang SOPA n PIPA, yang ternyata dampak nya besar banget buat kita-kita yang berkecimpung di dunia maya, bayangkan kalau saya pasang video orang lain di blog saya,bisa-bisa blognya langsung di blokir kalau ga ada izin dari yang punya dan yang pasti paling parah adalah situs Youtube, saya kira no 1 yang bakal di blokir kalau berhubungan dengan hak cipta  video/musik :D .
Baiklah kita simak sedikit mengenai SOPA n PIPA (SOPA: Stop Online Piracy Act dan PIPA : Protect IP Act) yaitu rancangan undang-undang anti pembajakan di internet dengan tujuan untuk melindungi hak cipta dari software,video,musik dan semua barang digital dari pembajakan. undang-undang ini di ajukan oleh senator dan pejabat tinggi AS, SOPA n PIPA ini ingin semua yang berhubungan dengan dunia maya menurut dengan mereka dan juga penggunaanya.
Lewat RUU tersebut, nantinya situs di luar AS yang dianggap melanggar hak cipta bisa diblokir sepihak.
Pemblokiran sepihak
Ada dua metode blokir. Pertama, penyelenggara jasa internet di AS memblokir domain situs yang melanggar.
Metode pertama ini jadi keberatan banyak pihak dan, menurut PC World, sudah dihilangkan dari rancangan SOPA dan PIPA terbaru.
Metode kedua adalah menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar.
Salah satu penerapannya, jika ada suatu situs (termasuk di Indonesia) yang dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari tak boleh menampilkan situs itu di hasil pencarian.
Contoh lainnya, jika situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa PayPal untuk pembayaran, atau AdSense untuk iklan, layanan itu juga harus dihentikan.
SOPA lebih garang
SOPA dianggap lebih garang dari PIPA karena mendefinisikan situs yang melanggar sebagai “situs apa pun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta”.
Ingat bahwa hak cipta di sini bukan hanya konten bajakan, semisal videoklip musik, lagu, atau software. Ini juga mencakup produk fisik yang dianggap melanggar, misalnya mainan anak-anak versi “kw”.
Ini hanya contoh, tetapi mungkin bisa jadi ilustrasi dampak SOPA. Misalnya, di forum jual beli sebuah komunitas terbesar di Indonesia atau toko online terbuka lainnya terdapat penjual produk bajakan.
Lewat SOPA, situs tersebut bisa dilarang berbisnis dengan AS. Dengan demikian, iklan (seperti Google Ads atau lainnya) tak akan muncul di situs tersebut.
Kemudian, pembayaran lewat layanan berbasis AS, misalnya PayPal, juga tak boleh dilakukan lewat situs itu. Situs tersebut juga akan dipaksa tak muncul di pencarian lewat Google.Skenario itu tentunya bisa berdampak, baik bagi mereka yang menggunakan layanan seperti PayPal di situsnya, maupun yang mendapatkan penghasilan tambahan dari iklan AdSense dan sejenisnya.
Menolak SOPA
Electronic Frontier Foundation (EFF) menolak SOPA dan PIPA. EFF menyebut bahwa RUU tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah.
Misalnya sebuah situs dituding melanggar, tetapi terbukti tidak bersalah, tetap saja situs itu akan dirugikan. Mereka tak akan mendapat ganti rugi dari pemblokiran iklan dan layanan pembayaran.
Pada 15 November 2011, Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn telah menulis surat terbuka kepada anggota Senat dan Dewan AS untuk menentang SOPA.
Ada juga yang mengganggap SOPA sebagai upaya balas dendam “Hollywood” karena tak mampu melawan pembajakan. Padahal, “Hollywood” dkk seharusnya melawan dengan pendekatan bisnis.
“Telah terbukti, cara paling berhasil melawan pembajakan adalah dengan membuat platform yang diinginkan pelanggan, seperti Spotify atau Netflix,” tulis Mike Masnick dari TechDirt.
Wah AMERIKA emang negara otoriter sok berkuasa banget yah,oleh sebab itu mari sama-sama kita tolak
SOPA n PIPA
oiya mohon maaf yah kalau ada yang salah dalam artikel ini, kan dah saya bilang tadi saya agak sedikit mudeng(tau)

0 komentar:

Posting Komentar